Monday 19 September 2011

KOMITE SEKOLAH SDN SELAJAMBE 03

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SELAJAMBE 03
Nomor : 421 /5 - SD/X/2010
tentang
SUSUNAN KOMITE SEKOLAH
MASA BAKTI 2010 – 2012
SEKOLAH DASAR NEGERI SELAJAMBE 03
Menimbang :
1.      Bahwa setiap warga Negara berhak atas pendidikan dan pengajaran yang layak serta memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran.
2.      Dalam rangka upaya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, maka penyelenggaraan pendidikan hendaknya  dibuka seluas-luasnya kepada seluruh warga masyarakat.
3.      Bahwa dengan adanya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah khususnya di bidang pendidikan, maka  penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu terus diberdayakan agar dapat terus meningkatkan mutu layanan  pendidikan kepada seluruh masyarakat.
4.      Bahwa agar desentralisasi dalam bidang pendidikan kepada sekolah dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan upaya peningkatan mutu layanan pendidikan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal,  maka perlu dibentuk suatu Komite Sekolah
Mengingat :
1.      Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
3.      Undang-undang No. 25 tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
4.      Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
5.      Keputusan Mendiknas No. 044/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
6.      Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan  Komite Sekolah
7.      Kebijakan Dirjen Dikdasmen tentang Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
 (School Based Management)
Memperhatikan :  Hasil musyawarah Orang Tua / wali siswa dan tim formatur Komite
                                SDN Selajambe 03  pada tanggal 2 Oktober 2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama   :
Menetapkan Perubahan Susunan Komite SDN Selajambe 03
                    masa bakti 2010 – 2012
                    sebagaimana tercantum dalam lampiran ini
Kedua      : Surat keputusan ini diberikan kepada personal Komite dan berlaku sejak tanggal
                    ditetapkan
Ketiga      : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan
                    sebagaimana mestinya
 

Ditetapkan di : SUKALUYU
Pada Tanggal : 30 Oktober 2010
 

Kepala SDN Selajambe 03
 


AGUNG SUPRIANTO, S.Pd
NIP. 19570710 197803 1 005


Lampiran I : Keputusan Kepala SDN SELAJAMBE 03
Nomor             : 421/5 - SD/X/2010
Tanggal            : 30 Oktober 2010

SUSUNAN KOMITE SEKOLAH
SDN SELAJAMBE 03

No
Jabatan
Nama
Keterangan
1
KETUA
H. MA’MUN
Tokoh Masyarakat dan Wali Siswa
2
Sekretaris
IRPAN JAYAKUSUMAH
Guru
3
Bendahara
TETI KOBTIAH
Guru
4
Anggota :
Bidang Penggali Sumber Daya Sekolah
ASEP ROSADI
Kepala Desa Hegarmanah
5
Anggota :
Bidang Humas
Ustd. ENTANG
Wali Siswa
6
Anggota :
Bidang Pengelola Sumber Dana Masyarakat
H. DEDE GOJIN
Wali Siswa
7
Anggota :
Bidang Kurikulum
Drs. SUHENDRA
Tokoh Pendidikan dan Wali Siswa

Ditetapkan di : SUKALUYU
Pada Tanggal : 30 Oktober 2010
 

Kepala SDN Selajambe 03
 

AGUNG SUPRIANTO, S.Pd
NIP. 19570710 197803 1 005

 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah SDN Selajambe 03 klik disini
atau
  http://www.ziddu.com/download/16446309/RdanANGGARANRUMAHTANGGAKOMITESEKOLAHSDNSELAJAMBE3.docx.html

No comments:

Post a Comment