KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SELAJAMBE 03
Nomor : 421 /5 - SD/X/2010
tentang
SUSUNAN KOMITE SEKOLAH
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SELAJAMBE 03
Nomor : 421 /5 - SD/X/2010
tentang
SUSUNAN KOMITE SEKOLAH
MASA BAKTI 2010 – 2012
SEKOLAH DASAR NEGERI SELAJAMBE 03
SEKOLAH DASAR NEGERI SELAJAMBE 03
Menimbang :
1. Bahwa setiap warga Negara berhak atas pendidikan dan pengajaran yang layak serta memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran.
2. Dalam rangka upaya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, maka penyelenggaraan pendidikan hendaknya dibuka seluas-luasnya kepada seluruh warga masyarakat.
3. Bahwa dengan adanya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah khususnya di bidang pendidikan, maka penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu terus diberdayakan agar dapat terus meningkatkan mutu layanan pendidikan kepada seluruh masyarakat.
4. Bahwa agar desentralisasi dalam bidang pendidikan kepada sekolah dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan upaya peningkatan mutu layanan pendidikan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, maka perlu dibentuk suatu Komite Sekolah
Mengingat :
2. Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
3. Undang-undang No. 25 tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
5. Keputusan Mendiknas No. 044/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
6. Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
7. Kebijakan Dirjen Dikdasmen tentang Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
(School Based Management)
Memperhatikan : Hasil musyawarah Orang Tua / wali siswa dan tim formatur Komite
SDN Selajambe 03 pada tanggal 2 Oktober 2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Menetapkan Perubahan Susunan Komite SDN Selajambe 03
Pertama : Menetapkan Perubahan Susunan Komite SDN Selajambe 03
masa bakti 2010 – 2012
sebagaimana tercantum dalam lampiran ini
Kedua : Surat keputusan ini diberikan kepada personal Komite dan berlaku sejak tanggal
Kedua : Surat keputusan ini diberikan kepada personal Komite dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : SUKALUYU
Pada Tanggal : 30 Oktober 2010
Kepala SDN Selajambe 03
AGUNG SUPRIANTO, S.Pd
NIP. 19570710 197803 1 005
Ditetapkan di : SUKALUYU
Pada Tanggal : 30 Oktober 2010
Kepala SDN Selajambe 03
AGUNG SUPRIANTO, S.Pd
NIP. 19570710 197803 1 005
Lampiran I : Keputusan Kepala SDN SELAJAMBE 03
Nomor : 421/5 - SD/X/2010
Tanggal : 30 Oktober 2010
No | Jabatan | Nama | Keterangan |
1 | KETUA | H. MA’MUN | Tokoh Masyarakat dan Wali Siswa |
2 | Sekretaris | IRPAN JAYAKUSUMAH | Guru |
3 | Bendahara | TETI KOBTIAH | Guru |
4 | Anggota : Bidang Penggali Sumber Daya Sekolah | ASEP ROSADI | Kepala Desa Hegarmanah |
5 | Anggota : Bidang Humas | Ustd. ENTANG | Wali Siswa |
6 | Anggota : Bidang Pengelola Sumber Dana Masyarakat | H. DEDE GOJIN | Wali Siswa |
7 | Anggota : Bidang Kurikulum | Drs. SUHENDRA | Tokoh Pendidikan dan Wali Siswa |
Ditetapkan di : SUKALUYU
Pada Tanggal : 30 Oktober 2010
Kepala SDN Selajambe 03
AGUNG SUPRIANTO, S.Pd
NIP. 19570710 197803 1 005
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah SDN Selajambe 03 klik disini
atau
http://www.ziddu.com/download/16446309/RdanANGGARANRUMAHTANGGAKOMITESEKOLAHSDNSELAJAMBE3.docx.html
No comments:
Post a Comment